Kilomenter nol, maka akan terbayang
dibenak kita Pulau Sabang yang terkenal dengan keperawanan pantainya yang
dihiasi beragam terumbuh karang terbentang di lautan yang biru. Selain
menyimpan keindahan pantai dan lautnya, Pulau Sabang ditetapkan pemerintah
Indonesia sebagai titik nolnya tepatnya pada tanggal 24 September 1997 oleh
Menteri Negara dan Teknologi/Ketua BPP Teknologi Prof.Ing BJ. Habibie.
Pulau yang berada pada posisi Lintang :
05’.54’ 21.42’ LU, Bujur : 95.13’ 00.50’ BT, dan tinggi 43,6 meter MSL itu
sungguh menyimpan potinsi alam yang luar biasa, namun disayangkan belum tergali
dengan maksimal dikarenakan terbelengu oleh budaya dan adat istiadat yang
mengharuskan wisatawan harus menahan seleranya akan haus keindahan pantai yang
eksotis.
Ironis, kini nasib Pulau Sabang yang
hanya berpenduduk lebih kurang 2500 kepala keluarga itu hanya mengandalkan
keindahan pantai dan kekayaan biota lautnya saja, sementera itu disisi lain
sebagai daerah objek wisata alam tidak seleluasa layaknya Pulau Bali yang terkenal dengan pantai
Ligian yang dengan bebas menjajakan keindahan pantaiannya, karena tidak
terikat akan adat istiadat dan budaya setempat.
Selain itu minimnya kreatifitas warga
setempat dalam mengali potiensi alam lainnya,
seperti dalam hal bisnis kerajinan tangan dengan memamfaatkan sumber
kekayaan alam yakni, cengkeh dan pinang. Hal hasil ketika wisatawan ingin
berburuh sofenir hanya mendapatkan produk yang juga banyak ditemui di daerah
lain, seperti Binjai dan Kota Medan.
Pada hal sebagai daerah yang sebelumnya
telah ditetapkan menjadi Pelabuhan bebas keluar masuknya produk-produk luar
negeri, serta masih banyak terdapat objek wisata pantai yang waijib harus
dikunjungi bila menginjakkan kaki di Pulau Sabang, seperti pantai Iboih,
Gapang, Rubiah dan pantai sumur tiga yang dapat ditempuh dengan berjalan kaki
dari Kota Sabang.
Sungguh ironis kini kondisi Pulau sabang
andai sedikit saja masyarakat dan pemerintah daerahnya mau membuka diri, maka
Pulau Sabang akan ramai setiap harinya dikunjungi wisatawan local dan luar
negeri. Tidak seperti kini yang hanya ramai dikunjungi wisatawan pada
waktu-waktu tertentu saja
Sekedar mengigatkan Kota Sabang sebelum Perang Dunia II adalah kota pelabuhan terpenting dibandingkan Temasek (sekarang Singapura).Sabang telah dikenal luas sebagai pelabuhan alam bernama Kolen Station oleh pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1881. Pada tahun 1887, Firma Delange dibantu Sabang Haven memperoleh kewenangan menambah, membangun fasilitas dan sarana penunjang pelabuhan. Era pelabuhan bebas di Sabang dimulai pada tahun 1895, dikenal dengan istilah vrij haven dan dikelola Maatschaappij Zeehaven en Kolen Station yang selanjutnya dikenal dengan nama Sabang Maatschaappij.Perang Dunia II ikut memengaruhi kondisi Sabang dimana pada tahun 1942 Sabang diduduki pasukan Jepang, kemudian dibom pesawat Sekutu dan mengalami kerusakan fisik hingga kemudian terpaksa ditutup.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Sabang menjadi pusat pertahanan Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan wewenang penuh dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50. Semua aset pelabuhan Sabang Maatschaappij dibeli Pemerintah Indonesia. Kemudian pada tahun 1965 dibentuk pemerintahan Kotapraja Sabang berdasarkan UU No 10/1965 dan dirintisnya gagasan awal untuk membuka kembali sebagai Pelabuhan Bebas danKawasan Perdagangan Bebas.
Gagasan itu kemudian diwujudkan dan diperkuat dengan terbitnya UU No 3/1970 tentang Perdagangan Bebas Sabang danUU No 4/1970 tentang ditetapkannya Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dan atas alasan pembukaan Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sabang terpaksa dimatikan berdasarkan UU No 10/1985. Kemudian pada tahun 1993 dibentuk Kerja Sama Ekonomi RegionalIndonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membuat Sabang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di kawasan Asia Selatan.
Pada tahun 1997 di Pantai Gapang, Sabang, berlangsung Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang diprakarsai BPPT dengan fokus kajian ingin mengembangkan kembali Sabang. Disusul kemudian pada tahun 1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bersama-sama KAPET lainnya, diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keppes No. 171 tahun 1998 pada tanggal 28 September 1998.
Era baru untuk Sabang, ketika pada tahun 2000 terjadi Pencanangan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid di Sabang dengan diterbitkannya Inpres No. 2 tahun 2000 pada tanggal 22 Januari 2000. Dan kemudian diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2000 tanggal 1 September 2000 selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasSabang.
Aktivitas Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang pada tahun 2002 mulai berdenyut dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang. Tetapi pada tahun 2004 aktivitas ini terhenti karena Aceh ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.
Sabang juga mengalami Gempa dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, namun karena palung-palung di Teluk Sabang yang sangat dalam mengakibatkan Sabang selamat dari tsunami. Sehingga kemudian Sabang dijadikan sebagai tempat transit udara dan laut yang membawa bantuan untuk korban tsunami di daratan Aceh. Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias menetapkan Sabang sebagai tempat transit untuk pengiriman material konstruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh. @kezen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar